Komite III DPD RI pada masa sidang V Tahun 2016-2017 telah memfokuskan tiga RUU inisiatif.
Komite III DPD RI memandang penghapusan 10 cabang olahraga (cabor) pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX tahun 2020 di Papua dapat dikaji ulang dan dicarikan solusinya.
Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), di Ruang Rapat Komite III DPD RI, Senin (20/1).
Komite III DPD RI meminta kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk lebih memperhatikan pembangunan olahraga di daerah.
Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Pangkal Pinang untuk membahas persoalan pendidikan dan jaminan kesehatan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
RUU tentang Perubahan UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional diharapkan mampu semakin meningkatkan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional salah satunya dengan mendorong peningkatan alokasi APBN.
DPD RI meminta Kemenparekraf untuk mengkoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait dengan pendapatan yang diperoleh dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dalam rangka mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
DPD RI mendorong Pemerintah Daerah untuk mendukung program Merdeka Belajar yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia.
Komite III DPD RI memandang Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) harus segera direvisi karena belum mampu mencapai aspek tujuan keolahragaan yang sebagaimana diharapkan.
Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintahan Provinsi Jawa Tenga (Jateng) dalam rangka inventarisasi materi penyusunan dan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.